tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, guru honorer akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi pekerja. Asal mereka memenuhi syarat, antara lain sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020 dan tidak memperoleh gaji ke-13.
“Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, pada pegawai pegawai pemerintah di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah [bisa dapat BLT Rp600 ribu],” kata Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Pembahasan mengenai pekerja honorer sudah selesai antara Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga lain. Total kuota bantuan mencapai 15.725.232 orang dari jumlah awal mencapai 13,8 juta orang.
Jumlah penerima membengkak, kata dia, karena mengakomodasi pegawai pemerintah non-PNS yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan.
Sebagai informasi, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pembagian dana itu molor dari jadwal. Semua tanggal 25 Agustus menjadi 27 Agutus atau besok.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali