Menuju konten utama

Update Jadwal Pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan 27 Agustus

BLT upah BPJS Ketenagakerjaan yang sempat ditunda, bakal dicairkan pada 27 Agustus 2020.

Update Jadwal Pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan 27 Agustus
Ilustrasi BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta yang sempat ditunda bakal dicairkan pada Kamis (27/8/2020) jika tak ada kendala.

"Insyaallah akan diagendakan launcing bantuan subsidi gaji atau upah besok Kamis 27 Agsutus 2020 oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020. Namun ditunda karena Kementerian Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list. Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.

Segera Daftar Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BLT Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakahn tahap pertama, sebab masih ada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Bahkan Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.

Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
  • Pilih menu monitoring iuran;
  • Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
  • Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
  • Pilih koreksi data TK masal;
  • Download template excel;
  • Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
  • Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
  • Tunggu hingga prosesnya selesai;
  • Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

Bansos pemerintah untuk pekerja di tengah pandemi Covid-19 ini ditargetnya menjangkau 15,7 juta karyawan. Jumlah ini bertambah dari rencana awal yakni 13,7 juta.

Penambahan ini dilakukan setelah koordinasi rapat lintas Kementerian atau Lembaga memberi kesempatan pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah tersebut, meliputi:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Subsidi upah ini akan ditransfer langsung ke rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD masing-masing melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH