tirto.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA, oknum guru berinisial UN (55) ini mengakui perbuatannya sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto di Sukabumi, Sabtu (17/11/2018).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban awalnya lima siswa, namun berkembang dan saat ini sudah mencapai delapan orang.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda namun masih dalam lingkungan sekolah. Kasus ini baru terungkap setelah ada orang tua siswi yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelecehan yang dilakukan UN pun secara sadar, bahkan rekan-rekan korban pun melihatnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan alasan merupakan bentuk rasa kasih sayang.
"Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan karena sayang terhadap muridnya, namun UN pun mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan khilaf," tambahnya.
UN dilaporkan sejumlah orang tua muridnya kepada polisi karena geram anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bertindak cepat dengan menangkap oknum guru berstatus PNS tersebut.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora