tirto.id - Polda Bali menangkap tujuh orang yang diduga menjadi penimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi sulit beberapa hari terakhir di wilayah Bali. Pengungkapan dilakukan setelah keresahan masyarakat terkait adanya penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar untuk dijual dengan harga tinggi.
Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali di wilayah Tabanan, terungkap adanya penimbun BBM sebanyak 300 liter solar bersubsidi dari seorang berinisial IMS (64). IMS ditangkap pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 00.30 WITA di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04 Jalan Dr Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
"Modus, memborong solar untuk ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick up. Rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
IMS memborong solar dengan memanfaatkan barcode petani yang ia miliki pada kendaraan berpelat DK 8187 GC, lalu membawa 15 jerigen berisi solar. 10 jerigen berisi 30 liter solar dan lima jerigen kosong menggunakan mobil pikap berpelat DK 1216 GD.
IMS telah melakukan aksinya itu sejak awal 2026.
Di wilayah Polresta Denpasar, polisi menangkap pria berinisial F (31) pada Rabu (14/10/2026). Sementara itu, Polres Buleleng menangkap tiga pria berinisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31). Adapun Polres Badung membekuk U (27) di Dalung, Kuta Utara, serta Polres Gianyar menangkap IGRA (23) di Batubulan. Mereka ditangkap atas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dari jajaran tersebut, diamankan enam orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjual dengan harga tinggi, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol isi 1,5 liter melalui media sosial," terangnya.
Dalam praktiknya, para pelaku mengantarkan pesanan BBM bersubsidi langsung ke rumah pembeli. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali menyita barang bukti berupa puluhan liter Pertalite yang dikemas dalam belasan botol plastik dan galon, selang, tas, hingga dua unit sepeda motor dan satu mobil pikap Carry. Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp820 ribu hasil penjualan serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Ariasandy menyebut Polda Bali dan jajaran tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah.
Masyarakat juga diimbau agar tidak menyalahgunakan dokumen yang diberikan pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi petani untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal dan melaporkan jika ada penyelewengan maupun penimbunan BBM dan gas bersubsidi ke hotline 110 kepolisian RI.
"Tindak tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi," imbuhnya.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































