tirto.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mendorong agar pemerintah mencabut beberapa regulasi tentang kelautan dan perikanan.
Pertama, ia mendorong pemerintah mencabut aturan tentang 150 Gross Ton (GT).
"Menurut saya itu harusnya dibuka saja sepanjang itu di Natuna," kata Hikmahanto di KSP, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Pemerintah sebelumnya membatasi jumlah tonase kapal. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan.
Surat edaran tersebut menyebutkan, pemerintah hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang diterbitkan sebelum edaran itu dikeluarkan.
Hal itu dilakukan agar mengendalikan kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk menerapkan cantrang. Ia beralasan, Cina juga menggunakan cantrang saat melaut di Natuna. Akan tetapi, penerapan cantrang harus diikuti dengan pemikiran konservasi alam.
"Jangan gini dia gunakan cantrang, kita gunakan cantrang konservasi nggak dipikirkan, konservasi harus kita pikirkan juga," kata Hikmahanto.
Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengeksploitasi Natuna. Ia tidak memungkiri Indonesia punya komitmen harga mati dalam masalah kedaulatan. Namun, pemerintah juga perlu melihat potensi konflik di lapangan.
"Hak berdaulat Indonesia oke lah full kita bisa, tapi kalau misalnya bersinggungan dengan negara lain ya kita harus liat lawannya gimana. Nah, di situ yang kita perbolehkan. Kan boleh limited terbatas. Ya kan? Nggak semua seluruh Indonesia harus sama kan? Kita lihat konteksnya sifat nature dari persoalannya seperti apa," ujar Hikmahanto.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sudah membahas soal regulasi 150 GT. Hal itu disinggung dalam rapat.
"Tadi makanya salah satu pembicaraan tadi kan kemungkinan soal regulasi itu," kata Fadjroel.
Fadjroel juga mengatakan, pemerintah mengkaji ulang lewat penerapan omnibus law bidang kelautan dan perikanan.
Akan tetapi, dalam langkah dekat, pemerintah memutuskan untuk menguatkan pengamanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pemerintah akan menempatkan kapal angkatan laut untuk mengawal kapal nelayan yang beraktivitas di Natuna.
Deputi V Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jaleswari Pramowardhani mengaku pemerintah tengah mencari solusi soal pembatasan regulasi tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah sudah berusaha mengakomodir sesuai permintaan nelayan.
"Saya rasa Kemenko Polhukam sudah rapat dengan lintas kementerian dan di sana disampaikan bahwa akan ada nelayan-nelayan yang akan dikirim ke sana yang akan berlayar di sana. Dan saya rasa kita melihat bahwa wilayah laut di sana membutuhkan kapal di atas 150 GT dan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di sana," kata Jaleswari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali