Menuju konten utama

Gunung Anak Krakatau Mengeluarkan Lava Pijar ke Arah Selatan

Gunung Anak Krakatau mengeluarkan lava pijar ke arah selatan pada Kamis dini hari

Gunung Anak Krakatau Mengeluarkan Lava Pijar ke Arah Selatan
Ilustrasi Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari kawasan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Atet Dwi Pramadia

tirto.id - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, memperlihatkan sinar api dan aliran lava pijar ke arah selatan. Hal itu berdasarkan hasil pengamatan sepanjang Rabu (26/9/2018) hingga Kamis (27/9/2018) dini hari secara visual melalui CCTV pada malam hari.

Atas kondisi itu, masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati gunung Anak Krakatau dalam radius dua kilometer (km) dari kawah.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Bandarlampung, Kamis, yang meneruskan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau oleh Windi Cahya Untung petugas dari Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 26 September 2018 dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, secara visual kondisi gunung itu berkabut 0-III dan asap kawah tidak teramati.

Berdasarkan pengamatan dari CCTV, terlihat sinar api dan aliran lava pijar ke arah selatan. Terdengar suara dentuman dan dirasakan getaran dengan intensitas lemah hingga kuat di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau.

Gunung api di dalam laut dengan ketinggian 338 meter dari permukaan laut (mdpl) ini mengalami pula aktivitas kegempaan letusan 447 kali, amplitudo 32-50 mm dan durasi 20-245 detik.

Gunung Anak Krakatau juga mengalami gempa vulkanik dangkal satu kali, amplitudo 6 mm, durasi 2 detik dan tremor menerus amplitudo 2-32 mm (dominan 5 mm).

Saat diamati, kondisi cuaca cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah timur dan barat. Suhu udara 25-33 derajat Celsius, kelembapan udara 49-97 persen dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Kesimpulan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada) dan direkomendasikan masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer (km) dari kawah.

Baca juga artikel terkait STATUS GUNUNG ANAK KRAKATAU

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora