Menuju konten utama

Gugus COVID-19: Warga Bisa Pergi Luar Kota asal Bawa Hasil Tes PCR

Masyarakat kini bisa bepergian ke luar kota dengan membawa surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Gugus COVID-19: Warga Bisa Pergi Luar Kota asal Bawa Hasil Tes PCR
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (27/5/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melonggarkan syarat bagi masyarakat untuk bepergian antarkota.

Masyarakat kini bisa bepergian ke luar kota dengan membawa surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo pada 26 Juni 2020.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," kutip Tirto berdasarkan surat edaran tersebut, Sabtu (27/6/2020).
Pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat yang bepergian harus membawa surat hasil tes PCR berstatus negatif yang dikeluarkan paling lama 7 hari jelang keberangkatan.

Di sisi lain, penumpang harus membawa surat hasil rapid test berstatus negatif yang dikeluarkan paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.

Syarat lain untuk bepergian di dalam negeri maupun kedatangan dari luar negeri tetap mengacu kepada Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas.
Selain itu, mekanisme pemantauan juga tidak berubah dan masih menganut pada Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Padahal jelang penerapan The New Normal atau kelaziman baru, penambahan kasus baru COVID-19 di Indonesia konsisten di atas 1.000-an orang. Total pasien positif Corona per 26 Juni 2020 menjadi 51.427 kasus. Jumlah ini berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat hingga Jumat siang, baik tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri