tirto.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melonggarkan syarat bagi masyarakat untuk bepergian antarkota.
Masyarakat kini bisa bepergian ke luar kota dengan membawa surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo pada 26 Juni 2020.
Di sisi lain, penumpang harus membawa surat hasil rapid test berstatus negatif yang dikeluarkan paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Padahal jelang penerapan The New Normal atau kelaziman baru, penambahan kasus baru COVID-19 di Indonesia konsisten di atas 1.000-an orang. Total pasien positif Corona per 26 Juni 2020 menjadi 51.427 kasus. Jumlah ini berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat hingga Jumat siang, baik tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri