Menuju konten utama

PSBB Jabar Tak Diperpanjang, Ridwan Kamil: Selanjutnya New Normal

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang PSBB Jabar yang resmi berakhir pada Jumat (26/6/2020).

PSBB Jabar Tak Diperpanjang, Ridwan Kamil: Selanjutnya New Normal
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020). ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar.

tirto.id -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tingkat Provinsi Jabar yang resmi berakhir pada Jumat (26/6/2020).

Kang Emil di Bandung, Jumat, mengemukakan penanganan pandemi COVID-19 setelah tidak diperpanjangnya PSBB Jabar akan berfokus pada pengetesan di tempat atau kawasan rawan. Di luar itu, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.

"Jadi, mulai hari ini [Jumat] tidak ada lagi PSBB tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru," kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan tes masif COVID-19 bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Sate Bandung.

Ia mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB didasarkan pada angka reproduksi COVID-19 di Jabar sudah di bawah angka satu selama enam minggu terakhir.

Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 berada pada angka 27 persen.

Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.

Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.

"Pengawasan dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan, pada skala mikro pembatasan dilakukan, tapi PSBB skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal," kata dia.

Sementara itu, khusus untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), PSBB akan tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020.

Di sisi lain, kata Kang Emil, pihaknya ingin menggerakkan perekonomian dan tidak ingin ada lonjakan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jabar minus pada akhir tahun.

"Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan bandara," katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAWA BARAT

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri