Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, & Bekasi (Bodebek).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang PSBB Jabar yang resmi berakhir pada Jumat (26/6/2020).
Pemprov Jabar memperpanjang PSBB proporsional hingga tanggal 26 Juni di Jawa Barat, khusus daerah Depok, Bogor dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 2 Juli 2020.
PSBB Jawa Barat diperpanjang kembali hingga 12 Juni 2020. Namun, perpanjangan PSBB Jawa Barat hanya berlaku di sebagian kabupaten/kota. Sebagian daerah lain bisa memulai New Normal.
PSBB Jawa Barat diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Pemberlakuan PSBB tingkat provinsi tersebut disesuaikan dengan tingkat penularan Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat.
Pemprov Jabar berencana tidak memperpanjang PSBB skala provinsi yang berlangsung di daerah itu sampai 19 Mei 2020. Ada 63 persen wilayah Jabar yang dinilai layak mendapat relaksasi usai PSBB.
PSBB Jawa Barat akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 6 Mei 2020. Selama PSBB Provinsi Jawa Barat berlangsung, ratusan titik akan dijaga untuk mencegah pemudik.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan PSBB yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020.
Gubernur Ridwan Kamil menyatakan usulan pemberlakukan PSBB skala provinsi di Jawa Barat akan diajukan kepada Kemenkes. Rencana PSBB Jawa Barat diberlakukan mulai 6 Mei 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan dua regulasi mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).