Menuju konten utama

PSBB Jawa Barat Berlaku Sampai 29 Mei & Disesuaikan Kondisi Daerah

PSBB Jawa Barat diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Pemberlakuan PSBB tingkat provinsi tersebut disesuaikan dengan tingkat penularan Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat.

PSBB Jawa Barat Berlaku Sampai 29 Mei & Disesuaikan Kondisi Daerah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020). ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar/pri.

tirto.id - Pemprov Jabar memperpanjanh masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat sampai 29 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB Jawa Barat telah berlaku pada tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyatakan perpanjangan PSBB skala provinsi tersebut dilakukan dalam bentuk proporsional.

Oleh karena itu, pemberlakuan PSBB hingga 29 Mei mendatang diserahkan kepada setiap pemda kabupaten/kota dan diputuskan sesuai dengan indeks penularan di masing-masing wilayah.

Emil yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid 19 Jabar menjelaskan ada lima level tingkat penyebaran virus corona di Jawa Barat.

"Kelima level atau tingkatan itu adalah level 5 dengan warna hitam sebagai daerah terparah, level 4 warna merah sangat rawan, level 3 warna kuning sudah mulai terkendalikan, level 2 warna biru semakin terkendali dan level 1 warna hijau 100 persen sudah baik," kata Emil dalam jumpa pers di Kota Bandung, Rabu (20/5/2020), sebagaimana dilansir laman resmi Pemprov Jabar.

Sementara daftar daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lima level tingkat penyebaran Covid-19 di Jawa Barat adalah sebagai berikut.

1. Level 5, warna hitam: tidak ada.

2. Level 4, warna merah: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota cimahi.

3. Level 3, warna kuning: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karwawang, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Tasikmalaya.

4. Level 2, warna biru: Kabupaten Bandung Barat, Kab. Garut, Kab Pangandaran, Kab. Sumedang, Kota Sukabumi.

Sejumlah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat juga sudah mengumumkan bahwa PSBB di wilayahnya diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Salah satunya adalah Pemkab Indramayu. Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan perpanjangan PSBB tahap kedua itu diharapkan dapat menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di daerahnya.

Deden mengatakan perpanjangan PSBB Indramayu itu, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB.

"Perpanjangan PSBB di Kabupaten Indramayu itu terhitung tanggal 20 sampai dengan 29 Mei 2020," ujar dia pada Rabu (20/5/2020) seperti dilansir Antara.

Kata Deden, pelaksanaan PSBB di Indramayu akan lebih diefektifkan, terutama di tempat-tempat kerumunan orang. Selain itu, dia memastikan ada pemberlakuan sanksi tegas tapi humanis.

Pemerintah Kota Bandung juga telah mengumumkan perpanjangan PSBB hingga 29 Mei 2020. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan daerahnya masih menghadapi risiko tinggi COVID-19.

"Tiga puluh kecamatan masih hitam dan ada yang merah. Artinya ini masih berat. Kelurahan juga, masih ada sekitar 83 yang hitam. Artinya kuning itu karena metropolitan, jadi ya masih rawan," kata Oded pada Selasa kemarin.

Oded menambahkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masih diberlakukan. Oleh sebab itu, selama perpanjangan PSBB, pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Kota Bandung tetap tidak diizinkan beroperasi.

"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih dilakukan. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus," kata Oded.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jawa Barat kini menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak ketiga di Indonesia, atau di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Saat ini, total jumlah kasus positif corona di Jawa Barat telah mencapai 1.876 pasien. Sebanyak 124 pasien di antaranya sudah meninggal dan 412 orang berhasil sembuh.

Dalam 24 jam terakhir, hingga jam 12.00 WIB, 20 Mei 2020, masih ada 176 kasus baru ditemukan di Jawa Barat. Penambahan kasus harian ini merupakan yang tertinggi di antara 34 provinsi.

Baca juga artikel terkait PSBB JAWA BARAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH