tirto.id - Gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH) terhadap dua sertifikat hak pakai Pemprov DKI atas Taman BMW dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Dua sertifikat lahan lokasi proyek Stadion BMW itu dibatalkan.
Menurut Direktur Proyek Jakarta International Velodrome, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, gugatan PT BPH tersebut tidak mencakup keseluruhan lahan proyek Stadion BMW.
Namun, kata Iwan, dua sertifikat hak pakai itu terkait dengan lahan utama dan penunjang stadion bernama resmi Jakarta International Stadium tersebut.
“Penunjang [stadion] dan stadionnya. Pokoknya di kawasan itu lah," kata Iwan saat dihubungi pada Rabu (15/5/2019).
Iwan menambahkan, dari 22 hektar lahan yang digunakan untuk Stadion BMW, yang digugat oleh PT BPH seluas 9 hektar.
Dia juga menegaskan, Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan itu. Selain itu, proses pembangunan Stadion BMW tetap berlanjut karena PTUN tidak mengabulkan permintaan PT BPH agar pengerjaan proyek itu dihentikan.
"[Pembangunan] tetap berjalan, cuma statusnya itu tanah yang harus diperjelas," kata Iwan.
Di perkara ini, pihak tergugat semula Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian ikut masuk menjadi tergugat intervensi.
PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan dua sertifikat hak pakai Pemprov DKI atas lahan Stadion BMW dalam persidangan perkara ini.
Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," demikian amar putusan hakim seperti dilansir laman resmi PTUN Jakarta.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom