Menuju konten utama

PTUN Menangkan PT BPH atas Gugatan Sengketa Lahan Stadion Persija

PTUN memenangkan PT BPH atas Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara terkait sengketa lahan Stadion Persija atau BMW.

PTUN Menangkan PT BPH atas Gugatan Sengketa Lahan Stadion Persija
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau (BPH) atas perkara sengketa lahan untuk pembangunan Stadion Persija atau BMW dengan Pemprov DKI Jakarta dan PT Buana Permata Hijau (BPH).

"Mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan yang dimohonkan Penggugat," demikian tertulis dalam putusan pengadilan di Website PTUN pada Selasa (14/5/2019).

Hasil putusan tersebut memaparkan bahwa PTUN mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan yang dimohonkan penggugat.

Dengan itu, terdapat sejumlah keputusan yang diberikan pada pihak yang tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Putusan berupa pembatalan sejumlah sertifikat. Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Kemudian mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," tertulis dalam putusan.

Objek yang dimaksud berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, serta Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp1.146.500,- (satu juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah)," tutup putusan tersebut.

PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian masuk untuk intervensi pada 15 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno