Menuju konten utama

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Lagi

Untuk kali kedua, Rizieq Shihab mengalami penolakan dalam praperadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Lagi
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam, organisasi yang dilarang pemerintah, ditolak oleh majelis hakim.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Gugatan berkaitan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebelumnya, Rizieq juga menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang berujung penolakan serupa.

Dalih pengadilan menggugurkan gugatan karena pokok perkara berupa pelanggaran protokol kesehatan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," ujarnya.

Rizieq menjalani sidang perdana lewat daring Selasa (17/3/2021) lalu. Jaksa menyidang Rizieq untuk tiga perkara yakni pelanggaran protokol kesehatan di Mega Mendung, Bogor; dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi; serta menutup-nutupi hasil swab test di RS Ummi Bogor. Sidang tersebut ditunda karena masalah koneksi internet lemah. Sidang dilanjutkan Jumat (19/3).

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali