tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berang usai mengetahui anggaran pembebasan lahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata tidak masuk dalam APBD-Perubahan 2017.
Dia menilai kasus ini bukan disebabkan oleh kesalahan penyebutan nomenklatur. Menurut Djarot, penyebabnya karena para wali kota di DKI tidak siap menerapkan sistem e-budgeting.
"Saya sudah sampaikan di Rapim, itu bukan kesalahan nomenklatur, bodoh banget kalau itu kesalahan nomenklatur,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Djarot mengimbuhkan, “Mereka (Pemkot) tidak siap memasukkan e-komponen, kemudian waktunya tidak mencukupi. Ini yang menjadi dasar kenapa itu (Anggaran RPTRA) dihapus."
Dia berpendapat seharusnya semua wali kota di DKI Jakarta bersikap pro-aktif dan bertindak cepat menyiasati keterbatasan waktu. "Apa e-komponennya yang perlu ada di dalam lahan itu?”
“Misalnya, nilai untuk appraisal, pengukuran, itu harus ada semua, itu ada e-komponen. Tapi, belum disusun dan dimasukkan," ujar dia.
Meskipun demikian, karena sudah terlanjur terjadi, kini Djarot mengaku memilih menunggu kasus ini dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Persoalannya, kalau dihidupkan lagi, berarti kami harus mengurangi (anggaran) pos yang lain. Karena saya sudah minta APBD harus balance (seimbang)," kata dia.
Djarot menambahkan, dana pembebasan lahan RPTRA bisa dipaksa masuk lagi ke dalam APBD-P 2017, asal para wali kota di DKI siap memangkas pagu anggaran untuk kebutuhan lain.
Sementara Bappeda DKI Jakarta sudah mematok anggaran pengadaan lahan masing-masing pemkot di ibu kota hanya Rp250 miliar. Patokan itu untuk menyiasati sempitnya waktu proses pengadaan yang hanya sampai akhir 2017.
"Nanti kami tanya lagi, mampu tidak wali kota menyediakan itu, kalau mampu silakan jalan. Masalahnya ada keterbatasan waktu," kata dia.
Karena itu, Djarot mengatakan harapan untuk merealisasikan rencana pengadaan lahan RPTRA ialah dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom