Menuju konten utama

Gubernur Anies: Unjuk Rasa Harus Ikuti Protokol Jaga Jarak

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan unjuk rasa, tapi harus mengikuti protokol jaga jarak. 

Gubernur Anies: Unjuk Rasa Harus Ikuti Protokol Jaga Jarak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim Covid-19 untuk mengawasi dan memantau virus corona, Senin (2/3/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan seseorang atau kelompok yang ingin melakukan unjuk rasa, tetapi dia meminta pihak pengunjuk rasa harus mengikuti protokol jaga jarak.
Apabila protokol jaga jarak tersebut tidak diterapkan, Anies khawatir akan menimbulkan risiko yang besar untuk para peserta unjuk rasa.
"Unjuk rasa dan lain-lain ini dipastikan harus ikuti protokol soal jaga jarak, karena risiko besar," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun mengimbau kepada massa yang ingin melakukan demonstrasi agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada aparat kepolisian.
"Nanti kami koordinasi lebih jauh supaya ini bisa terjadi," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Anies juga mengatakan jika kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah belum boleh berlangsung. Meski tanggal 13 Juli nanti sudah memasuki tahun ajaran baru.
Untuk sementara waktu kata Anies, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Karena salah satu yang paling berisiko adalah anak-anak, dan tafi dilaporkan Dinkes risiko di anak-anak di Indonesia dan Jakarta cukup tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut, Anies juga mengatakan jika kegiatan Car Free Day (CFD) di 32 lokasi di Jakarta pada Minggu (5/7/2020) besok tetap berlanjut.
"Minggu depan akan diteruskan itu [32 kawasan untuk pesepeda]," jelas dia.

Baca juga artikel terkait UNJUK RASA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat