Menuju konten utama

Golkar Minta Wacana Polri Pj Gubernur Bebas Konflik Kepentingan

Argumen Kemendagri yang membenarkan wacana penunjukan pati Polri sebagai Pj gubernur telah dianggap lemah dari sisi regulasi.

Golkar Minta Wacana Polri Pj Gubernur Bebas Konflik Kepentingan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menghadiri pembukaan Rapimnas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto meminta tak ada konflik kepentingan yang timbul dari munculnya wacana penunjukan perwira tinggi (pati) polri sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.

Airlangga berkata, pengusulan Pj kepala daerah memang menjadi wewenang penuh Kementerian Dalam Negeri. Namun, ia berharap pemilihan Pj untuk suatu daerah bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu.

"Ya tentunya kan kalau dalam pemilu kita harus mempertimbangkan conflict of interest. Jadi harapannya Mendagri akan memilih sesuai kewenangan," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Kedua pati Polri yang diwacanakan menjadi Pj kepala daerah adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Iriawan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Heryawan mulai 13 Juni 2018. Martuani lantas disiapkan mengisi posisi Pj Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya 17 Juni 2018.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, kementeriannya sengaja meminta Pj kepala daerah dari unsur TNI atau Polri untuk menjaga daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama saat Pilkada 2018.

"Pada dasarnya sejauh memenuhi perundang-undangan, sejauh itu kewenangan Mendagri, kita silakan saja mengambil kebijakan," kata Airlangga.

Argumen Kemendagri yang membenarkan wacana penunjukan pati Polri sebagai Pj gubernur telah dianggap lemah dari sisi regulasi.

Lembaga Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengungkap, jika Pj Gubernur berasal dari unsur pati polri hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadanil merujuk pada Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada mengatur, kekosongan jabatan gubernur harus diisi dengan penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Direktur Imparsial, Al Araf juga menilai ada celah dibalik wacana penunjukkan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri. Menurut dia, penjagaan keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab utama aparat keamanan di daerah, alih-alih gubernur atau Pj dan Pjs. Karena itu, tak ada korelasi antara orang yang mengisi Pj dan Pjs dengan keamanan wilayah terkait.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari