Menuju konten utama

Golkar Gelar Rapat Pleno Bahas Munaslub Malam Ini

Nurdin berpendapat rapat pleno sudah semestinya digelar apabila sidang pengadilan Tipikor telah membacakan dakwaan Setya Novanto.

Golkar Gelar Rapat Pleno Bahas Munaslub Malam Ini
Ketua Harian DPP Golkar merangkap Plt DPD I Golkar Sulsel Nurdin Halid (dua kanan) memberikan pengarahan didampingi Ketua Harian Golkar Sulsel HM Roem (kiri), Sekertaris Golkar Sulsel Abdilllah Natsir (kanan). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id - Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham menyatakan rapat pleno Golkar jadi digelar malam ini. "Jadi jadi Pleno. Ini kita mau mulai," kata Idrus di DPP Golkar, Anggrek Neli, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).

Sebelumnya, DPP Partai Golkar menggelar rapat terbatas guna membahas kelangsungan rapat pleno yang direncanakan malam ini, Rabu (13/12/2017). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Harian Golkar Nurdin Halid.

"Jadi dalam rapat terbatas harian kami menyiapkan 2 opsi pleno, yakni Rabu malam dan Kamis malam. Tapi kalau saya, rapat nanti malam tetap berlangsung," kata Nurdin sebelum memimpin Rapat Terbatas di DPP Golkar, Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).

Nurdin beralasan rapat pleno harus tetap berlangsung malam ini karena undangan telah disebar. Sehingga, ketika rapat dibatalkan, maka akan membuat agenda yang telah disusun berubah kembali.

"Nanti agenda rapat plenonya yang kita bicarakan. Bahas Munaslub atau tidak," kata Nurdin.

Selain itu, sesuai dengan keputusan rapat korbid Senin (11/12) lalu, rapat pleno sudah semestinya digelar apabila sidang pengadilan Tipikor telah membacakan dakwaan Setya Novanto.

"Kalau dakwaan sudah dibacakan, bisa menyatakan praperadilan selesai, maka agenda DPP bisa berjalan tanpa menunggu keputusan praperadilan," kata Nurdin.

Tadi sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, dakwaan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) dapat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan diambil setelah majelis hakim bermusyawarah mengenai keberlanjutan sidang yang digelar pada Rabu (13/12) ini. Ketua Majelis Hakim Yanto berkata, hasil pemeriksaan dokter terhadap Setnov menjadi dasar diambilnya keputusan melanjutkan sidang.

"Tadi juga penasihat hukum saudara [Setya Novanto] juga menyerahkan pada majelis, dan setelah majelis bermusyawarah secara bulat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dan saudara juga sudah diberikan kesempatan namun saudara tolak, majelis telah bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," kata Yanto di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait MUNASLUB GOLKAR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto