tirto.id - Polres Kota Surakarta menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra (23) yang meninggal setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo.
Penyerahan SPDP dan SP2DP sekaligus tali asih tersebut dilakukan oleh Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak dan diterima oleh orang tua korban, Sunardi, di rumahnya, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).
Kapolresta mengatakan pihaknya akan berupaya secara transparan untuk mengungkap kasus kematian mahasiswa semester tiga D-4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut.
Menurut dia, pihaknya mendatangi rumah korban tersebut menyampaikan SPDP dan SP2HP kepada keluarga untuk mengungkap adanya dugaan kekerasan yang terjadi. Tim penyidik saat ini terus bekerja efektif untuk mengungkap kasus ini, mulai dari meminta keterangan para saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
“Status penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan sejak Senin (25/10),” kata Kapolresta.
Menyinggung soal dugaan adanya pelaku kekerasan, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan secepatnya menggelar perkara setelah hasil outopsi keluar untuk mengarah kepada tersangka.
Polisi nanti akan meng-update kembali secepatnya akan gelar perkara mengarah kepada tersangka, kata dia.
Sementara itu, ayah korban, Sunardi, berharap kasus bisa segera terungkap dengan transparan, jujur, dan lancar. Kejadian yang menimpa anaknya menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyerahkan tali asih kepada keluarga korban. Kapolres yang didampingi keluarga korban juga melakukan ziarah dan tabur bunga di makam almarhum Gilang Endi Saputra yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Sebelumnya, penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian mahasiswa UNS Gilang Endy Saputra setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.
Menurut Kapolresta, pihaknya pada Selasa (26/10) malam telah memeriksa tiga saksi, kemudian pada hari Rabu (27/10) memeriksa lima saksi. Sebelumnya, sebanyak 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi.
Delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri atas tiga anggota panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.
Hal tersebut, lanjut Kapolresta, untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.