Menuju konten utama

Gerindra Persoalkan Panggilan Ketiga dari Bawaslu untuk Andi Arief

Gerindra menganggap Bawaslu tak perlu mengeluarkan panggilan ketiga untuk Andi Arief. Gerindra pun meminta Bawaslu tidak memperpanjang kasus dugaan mahar politik dari Sandiaga.

Gerindra Persoalkan Panggilan Ketiga dari Bawaslu untuk Andi Arief
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief memberi keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan petinggi Partai Demokrat di kediaman SBY, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, pada Jumat (24/8/2018).

Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan mahar politik Rp500 miliar di pemilihan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto yang dituduhkan oleh politikus Demokrat, Andi Arief.

“Saya datang ke sini untuk mengklarifikasi Bawaslu bagaimana sebenarnya penanganan perkara ini. Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja. Ada aturan, tidak ditegakkan,” kata Habiburokhman di kantor Bawaslu RI.

Habiburokhman mempermasalahkan langkah Bawaslu mengeluarkan panggilan ketiga terhadap Andi Arief, yang menjadi saksi di kasus tersebut, pada hari ini.

Dia menyatakan panggilan ketiga dari Bawaslu yang ditujukan kepada Andi Arief menyalahi peraturan lembaga pengawas pemilu itu. Menurut Habiburokhman, keluarnya panggilan ketiga itu menyalahi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 24 ayat (6).

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.”

Karena itu, menurut Habiburokhman, seharusnya pemanggilan terhadap Andi Arief oleh Bawaslu cuma bisa dilakukan maksimal dua kali. Apabila saksi tetap tidak hadir, Bawaslu bisa melanjutkan proses penanganan kasus dengan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Oleh karena itu, kami heran dengan sikap Bawaslu yang terus memperpanjang kasus ini. Bahkan Bawaslu melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mereka buat sendiri,” ujar Habiburokhman.

Dia mengklaim dugaan mahar Rp500 miliar dari Sandiaga muncul hanya karena persoalan miskomunikasi. Masalah itu, menurut dia, juga sudah selesai.

Habiburokhman beralasan Andi Arief telah menyatakan masalah tersebut selesai. Ketiga pihak yang dituduh oleh Andi Arief, yakni PKS dan PAN serta Sandiaga, pun telah membantah dugaan mahar politik itu.

Soal Mahar Politik, Gerindra: Kami Kesal Kasus ini Terus Digoreng

Habiburokhman menambahkan seharusnya Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dengan bukti yang kurang. “Tidak bisa dong buktinya hanya screenshoot pemberitaan di koran atau cuitan di twitter. Padahal bukan soal pernyataan, tapi soal mahar,” kata dia.

Dia berpendapat kasus dugaan mahar politik ini tidak bisa diproses hanya dengan bukti pernyataan. Hal ini berbeda dari kasus pencemaran nama baik yang bisa didasari bukti pernyataan di media sosial.

“Kan ada transaksi. Ada orang memberi, ada orang menerima, ada barangnya. Harusnya kasus ini tidak sampai sejauh ini. Kami kesal kasus ini terus digoreng. Seolah ada mahar. Jangan sampai kasus ini mendiskreditkan Prabowo-Sandiaga. Itu yang kita wanti-wanti ke bawaslu,” ujar Habiburokhman.

“Jangan sampai Bawaslu jadi panggung, yang penting orang lapor kasus yang berkepanjangan pemberitaannya. Lalu kami disudutkan, eh akhirnya tidak terbukti, dan memang tidak akan terbukti. Memang tidak benar terjadi dan tidak ada mahar ini,” dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Addi M Idhom