Menuju konten utama

Gerindra Kaji Bentuk Hukuman dalam Perppu Perlindungan Anak

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mengkaji hukuman-hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gerindra Kaji Bentuk Hukuman dalam Perppu Perlindungan Anak
Ketua Rraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) Sekretaris Fraksi Fery Djami Francis (kiri) dan anggota Sufmi Dasco Ahmad. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mengkaji secara mendalam terkait dengan hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai kesungguhan pemerintah terhadap pencegahan seksual dibawah umur tapi bentuk hukuman ini akan kami kaji kembali," kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Muzani mengatakan, Gerindra akan menyelaraskan peraturan yang termuat dalam Perppu tersebut dengan aturan lainnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan menyesuaikan antara bentuk kejahatan dengan hukuman yang diberikan terkait dengan adanya hukuman mati dalam Perppu tersebut. "Kami dalam waktu tiga bulan akan lakukan kajian untuk memberi persetujuan atau revisi terhadap persoalan ini," ujarnya.

Ia menyatakan, pada prinsipnya Gerindra setuju dengan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Namun, sebaiknya pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam merespon desakan publik. Ahmad mengatakan, hal tersebut perlu dipikirkan secara jernih dan tenang, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang tepat.

"Harus ada pemikiran yang lebih jernih sehingga jangan gampang keluarkan Perppu. Pemerintah harus merespon kegelisahan masyarakat namun harus tepat di jangka panjang," katanya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERPPU PERLINDUNGAN ANAK

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra