Menuju konten utama

Gerindra akan Pecat Yansen Jika Terbukti Bakar Sekolah

Gerindra masih mencari fakta terkait dengan kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan oleh Yansen.

Gerindra akan Pecat Yansen Jika Terbukti Bakar Sekolah
Ilustrasi kebakaran. ANTARA FOTO/Akbar Tado.

tirto.id - Wakil Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya masih mencari fakta terkait penetapan tersangka politisi Gerindra bernama Yansen dalam kasus pembakaran 7 sekolah di Palangkaraya.

Dilakukannya hal itu, kata Dasco, agar pihaknya bisa menentukan sanksi bagi yang bersangkutan dan dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus ini.

"Kami pecat kalau terbukti, tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kami cek dulu," kata Dasco di Komplek DPR Senayan, Rabu (6/9).

Dasco mengaku akan bertemu dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat. Salah satunya untuk menyampaikan temuan sementara dari pihaknya.

Menurut Dasco, Yansen merasa difitnah dalam kasus ini dan telah mengadu melalui telepon kepada Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon.

"Dia merasa tidak bersalah. Kami akan coba cek kebenarannya ke Bareskrim Polri," kata Dasco.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polrri, Kombes Pol Martinus Sitompul, menduga bahwa motif pembakaran 7 sekolah di Palangkaraya karena Yansen ingin mencari perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam hal ini, Yansen dituduh sebagai otak pembakaran dan pemberi dana kepada 7 tersangka lainnya yang ditangkap Polda Kalimantan Tengah.

"Tentu pernyataan dan keterangannya disampaikan akan kita uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan bahwa benar atau ada hal lain yang perlu kita tambahkan untuk bisa mengungkap motif sebenarnya seperti apa," kata Martinus di Jakarta (6/9).

Perlu diketahui, selain Yansen, Polda Kalteng juga telah menetapkan 7 tersangka lain, namun dari jumlah itu, hanya 4 saja yang diketahui inisialnya, yakni SY (35) sopir pribadi Yansen; DD (42) dan DY (42), pembersih lahan milik Yansen; dan NR (42), keponakan Yansen Binti.

Dalam kasus ini, Yansen diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan bisa diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya bagi nyawa seseorang.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN 7 SEKOLAH DI PALANGKARAYA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto