tirto.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Selasa, 14 Desember 2021 mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Maluku, menyusul terjadinya gempa bumi dengan magnitudo 7,5 pukul 10.20 WIB.
Menurut data BMKG, pusat gempa berada di 7.59 Lintang Selatan 122.24 Bujur Timur atau sekitar 113 kilometer barat laut Larantuka, NTT, pada kedalaman 10 kilometer.
Lalu, jika ada peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh BMKG usai terjadinya gempa, apa yang harus dilakukan?
Merujuk pada panduan BMKG, sesaat setelah dikeluarkannya peringatan dini tsunami, maka harus segera dilakukan evakuasi.
Evakuasi tsunami dalam panduan ini adalah untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.
Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai).
Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta menjaga kebersihan.
Panduan ini bisa menjadi referensi dan diadaptasi untuk keperluan evakuasi bencana lainnya maupun evakuasi pada saat tanggap darurat.
Panduan Evakuasi Tsunami dalam Kondisi Darurat COVID-19
Dilansir dari laman balai3.denpasar.bmkg.go.id, apabila dalam kondisi darurat COVID-19 ini terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait persiapan evakuasi masyarakat.
1. Mengutamakan evakuasi tsunami
2. Menjauhi pantai dan menuju dataran tinggi
3. Melakukan evakuasi mandiri ke Tempat Evakuasi Sementara (TES)
4. Jika ancaman tsunami berakhir, berpindah ke Tempat Evakuasi Akhir (TEA) dengan mengikuti arahan pihak berwenang
5. Jika tidak terjadi tsunami, masyarakat bisa kembali ke rumah
6. Jika harus tinggal di TEA lebih lama, pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik
7. Selama di tempat evakuasi, perlu menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
Editor: Iswara N Raditya