tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Penggeledahan selama dua hari mulai dari Senin (14/12/) sampai Selasa (15/12) terjadi di 10 tempat di antaranya rumah, kantor pemerintah dan swasta.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita uang tunai mencapai sekitar Rp440 juta dan juga berbagai dokumen yang diduga terkait perkara.
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Selanjutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa mendalam untuk barang bukti tersebut.
KPK menangkap tangan Wenny Bukamo pada 3 Desember 2020. Wenny ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga ditahan KPK, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG), Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
Wenny, kader PDIP, adalah calon petahana yang maju kembali bersama Ridaya Laode Ngkowe. KPK mengindikasikan uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah Wenny Bukamo digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Dalam tahap penyelidikan kami melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye atau kemungkinan digunakan nanti, di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan 'serangan fajar'," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto