tirto.id - Wali Kota Bogor Bima Arya bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Timur mengatakan Rizieq Shihab menyampaikan penolakannya untuk menjalani tes usap melalui surat yang disampaikan kepada dirinya.
"Kami tunggu hingga hari Sabtu (28/11/2020). Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan Rizieq Shihab melakukan tes usap tanpa sepengetahuan Satgas COVID-19 Kota Bogor dan juga pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan.
Padahal sebelumnya, Bima sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Rizieq Shihab yang diwakili oleh Hanif dalam melakukan prosedur tes usap.
Pihak keluarga Rizieq Shihab pun menyetujui untuk dilakukan tes usap di RS UMMI dan menyampaikan laporan hasil tes usap tersebut kepada pihak Satgas COVID-19.
"Beliau menyampaikan konfirmasi siap menyampaikan laporan swab kepada satgas," ujar Bima Arya.
Bima mengatakan bahwa perlu dilakukan tes usap kepada Rizieq Shihab karena ada indikasi yang bersangkutan pernah menjalin kontak erat dengan orang-orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," jelas Bima Arya.
Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, ia baru mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Setelah saya dapatkan informasi dari Bareskrim," imbuhnya.
Pada perkara ini, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab PCR di RS Ummi Bogor. Terdakwa dalam kasus ini, Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Atas perbuatannya, Rizieq dikenakan melanggar pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus lainnya, Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Maya Saputri