tirto.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran corona COVID-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Meski demikian, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan pergerakan atau mudik lokal selama selama periode dilarang mudik.
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Daftar Daerah Mudik Lokal 2021
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Warga di wilayah aglomerasi pun diperbolehkan bermobilitas tanpa perlu mengikuti persyaratan.
Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.
Syarat Mudik Lebaran 2021
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada pengecualian bagi mobilitas tertentu.
"Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (8/4/2021).
Pelarangan dikecualikan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Yang dimaksud keperluan mendesak antara lain:
- bekerja
- perjalanan dinas
- kunjungan sakit atau duka
- pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang
- pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang. Namun, bagi mereka yang dikecualikan pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Bagi yang hendak bekerja atau perjalanan dinas, wajib memiliki surat izin dari pimpinan perusahaan, sementara untuk ASN, anggota TNI, dan anggota Polri harus mendapat izin dari pejabat setingkat eselon dua.
Surat izin itu harus dibubuhkan tanda tangan dan stempel basah. Bagi pekerja sektor informal atau masyarakat dengan keperluan mendesak lain, harus meminta izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan domisili masing-masing.
Surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu perjalanan pergi atau pulang. Semua orang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki surat izin jika hendak berpergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diberikan," kata Wiku.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan pengecualian juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, dan kendaraan yg mengangkut repatriasi.
Editor: Agung DH