Menuju konten utama

Garuda Indonesia Digugat karena TV di Pesawat Tak Berfungsi

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril sebesar Rp100.

Garuda Indonesia Digugat karena TV di Pesawat Tak Berfungsi
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP

tirto.id - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia karena monitor di bangku tempat duduk tidak bisa dinyalakan. Gugatan itu dilayangkan oleh penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta.

Menurut David, ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) diduga telah melanggar Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan penyediaan fasilitas ini.

David yang juga telah resmi mendaftarkan gugatannya melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

"Sebagai maksapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak," ucap David dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Jumat (26/7).

Gugatan ini bermula ketika pada kamis 25 Juli 2019, David mendapati monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Saat memberi komplain kepada awak kabin, David mendapat penjelasan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan pengaturan baru. Pada monitor tersebut juga terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated".

David mengatakan sebagai maskapai full service, dalih itu seharusnya tidak menjadi alasan Garuda. Sebaliknya, ia menilai maskapai plat merah ini memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan penuh terutama saat konsumennya telah membayar harga penuh.

Selain Garuda, Kementerian Perhubungan menjadi tergugat ke-II. David menduga, Kemenhub telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Garuda.

"Kemenhub membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan," ucap David.

Dalam petitumnya David menuntut hal-hal sebagai berikut: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah),” kata dia.

Kemudian, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal itu, PT Garuda Indonesia menyatakan, ada dua kemungkinan terkait matinya TV di kursi penumpang yang ditempati oleh David.

Pertama, ada kemungkinan kerusakan yang dialami itu bersifat “kasuitis”. Maksudnya kerusakan dialami dengan sifat individual atau satu-satu dan belum tentu dialami pada setiap penerbangan.

Jika hal ini terjadi, Ikhsan mengatakan Garuda memohon maaf atas ketidaknyamanan itu. Ia menyatakan bahwa maskapai plat merah itu akan berupaya memperbaikinya ke depan.

“Karena itu mungkin kita memohon maaf ke penumpang jadi penerbangan dia tidak nyaman. Akan kami perbaiki ke depan,” ucap VP Corporate Secretary Garuda Indoensia Ikhsan Rosan saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (26/7).

Lalu kemungkinan kedua, kata Ikhsan, TV tidak menyala bila penumpang duduk di dua baris kursi paling belakang yaitu nomor 47 dan 48. Pada baris ini, Ikhsan mengatakan memang tidak tersedia layanan TV, tetapi ia memastikan ketika menjual tiket, travel agent atau counter sudah menjelaskan kepada konsumen ada kekurangan fasilitas dan harganya berbeda dengan tiket umumnya.

“Dua row di belakang itu tidak ada TV-nya. Kami sudah menyampaikan penjualan tiket itu khusus,” ucap Ikhsan.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto