Menuju konten utama

Ganjar Tetap Berkelit Soal Namanya yang Hilang di Dakwaan Novanto

"Enggak ada sedikit pun. Kamu cek saja satu-satu. Di dakwaan Andi Narogong juga tidak ada," kata Ganjar menanggapi soal namanya yang tak disebut di dakwaan Setnov.

Ganjar Tetap Berkelit Soal Namanya yang Hilang di Dakwaan Novanto
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menjadi pembicara kunci pada forum diskusi "Rembuk Republik" bertema 'Upaya Peningkatan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah', di Gedung Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkelit perihal namanya yang tak lagi disebut di surat dakwaan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ketika Jaksa Penuntut Umum membacakannya dalam persidangan Pengadilan Tipikor 13 Desember lalu.

Ganjar mengaku namanya memang tidak terbukti tersangkut dalam dakwaan siapapun tersangka e-KTP. "Enggak ada sedikit pun. Kamu cek saja satu-satu. Di dakwaan Andi Narogong juga tidak ada," kata Ganjar usai menghadiri Sewindu Haul Gus Dur, Jumat (22/12/2017) malam.

Saat disinggung kembali perihal penasihat hukum Novanto yang mempertanyakan hilangnya nama Ganjar, politikus PDIP pun tetap berkelit. Menurutnya, bukan hanya namanya yang hilang.

"Berarti kamu enggak baca eksepsinya. Ada seluruh pimpinan namanya hilang, dari partai-partai semua namanya hilang," kata Ganjar.

Sebaliknya, Ganjar justru menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. "Kalau kita mau berantas korupsi jangan pernah takut dan ragu. Enggak ada sedikit pun (terlibat korupsi)," kata Ganjar.

Nama Ganjar pertama kali disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ia disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.

Dalam dakwaan itu, Ganjar disebut ikut dalam pertemuan di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 pada Mei 2010, bersama Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, Muhammad Nazaruddin, dan Andi Narogong, sebelum rapat dengar pendapat DPR.

Pertemuan tersebut membahas soal pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011, yang kemudian disepakati bahwa program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Pertemuan itu juga diketahui sebagai ajang perkenalan Andi Narogong selaku pihak yang akan mengerjakan proyek. Andi juga berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Andi memberikan sejumlah uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Ganjar Pranowo yang dititipkan kepada anggota Komisi II DPR saat itu Mustoko Weni sekitar September/Oktober 2010.

Dua tahun berselang, tepatnya Agustus 2012, Ganjar kembali disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari Miryam S Hariyani. Uang yang diberikan Miryam merupakan hasil permintaan kepada Sugiharto untuk membiayai operasional Pimpinan Komisi II DPR.

Selain nama Ganjar, yang turut hilang dalam dakwaan Novanto adalah nama Arief Wibowo dan Yasonna Hamonangan Laoly.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri