tirto.id - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku mendapatkan kabar bila prajurit TNI yang melakukan penganiayaan ke relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah telah diberikan sanksi.
"Sekian belas orang dari oknum itu hari ini mendapatkan hukuman. Menurut saya, bagus itu. Ini menjadi pelajaran serius buat kami agar jangan semena-mena. Kalau ada keliru, diproses saja. Akan tetapi, kalau semena-mena, ingat jangan bikin rakyat marah," ujar Ganjar usai mengunjungi Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Gebang Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023) dilansir dari Antara.
Ganjar mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak-pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut. Mulai dari, Komisi I DPR RI, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Saya tadi juga kontak dengan pangdam (panglima kodam)," katanya.
Ganjar mengatakan dirinya akan mengunjungi korban penganiayaan oleh prajurit TNI itu.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut berharap kejadian tersebut merupakan terakhir kalinya terjadi dalam masa Pilpres 2024.
"Nah, itu tadi yang saya katakan itu jadi pelajaran yang terakhir. Jangan ada lagi mudah seperti itu. Kalau kemudian ada yang keliru, kasihkan pada yang berwenang," katanya.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison membenarkan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh personel TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali.
Ia menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika sejumlah pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali.
"Saat itu beberapa anggota TNI yang sedang bermain voli keluar gerbang untuk mencari tahu pengendara dengan knalpot bising tersebut," kata Richard dilansir dari Antara, Sabtu (30/12/2023).
Saat itu, lanjut dia, terdapat dua orang pengendara sepeda motor berknalpot bising sedang memainkan gas kendaraannya.
"Kemudian oleh anggota dihentikan dan ditegur, namun terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan," katanya.
Menurut dia, Pangdam IV/ Diponegoro sudah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Komandan Denpom IV/4 Surakarta untuk memproses hukum seluruh anggota yang terlibat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, kata dia, Pangdam juga memerintahkan untuk dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait tentang pengobatan terhadap kedua korban.
"Komitmen pimpinan untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Editor: Bayu Septianto