tirto.id - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, membeberkan dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan pemilu telah didapat dari para relawan hingga ahli. Aduan itu bahkan telah terindikasi dari sejak proses pendaftaran dibuka, gugatan batas usia pemilu, hingga hari pencoblosan.
Menurut Ganjar, berbagai bukti kecurangan itu telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Ada 116 laporan, tapi tidak semua ditindaklanjuti,” kata Ganjar di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/22).
Ganjar mengaku, Bawaslu sebagai pengawas hanya bersifat pasif. Berbagai dugaan kecurangan yang banyak disuarakan masyarakat tidak dengan segera ditindaklanjuti, bahkan terkesan ada yang diabaikan begitu saja.
“Bawaslu diharapkan merespons tapi tidak semua ditindaklanjuti,” ungkap Ganjar.
Menurut Ganjar, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu semalam, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu-satunya jalan yang dapat ditempuh. MK diharapkan dapat memberikan keadilan dari dugaan kecurangan ini.
“Kalau semua diam, tidak berhenti. Satu-satunya yang fair ya MK," ucap Ganjar.
Tidak hanya itu, kata Ganjar, upaya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus menguji kredibilitas MK saat ini. Setelah gugatan Nomor 90 dipandang menjadi karpet merah tercederainya demokrasi, hakim MK harus membuktikan bahwa muruah hukum konstitusi sudah kembali pada jalan kebenaran.
Disampaikan Ganjar, semua upaya yang dilakukan mulai dari pelaporan ke Bawaslu hingga nanti ke MK, menjadi sebuah jalan memperjuangkan terjaganya demokrasi. Saat ini, dia hanya berharap semua upaya yang dilakukan dapat dibuka dengan jelas dalam sidang MK.
“Diharapkan MK mengadili dengan baik agar muruah (demokrasi) kembali sesuai aturan," tutur Ganjar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz