Menuju konten utama

Gaji Satpam hingga Sopir K/L: Jakarta Dipatok Rp5,6 Juta/Bulan

Honorarium satpam dan pengemudi di DKI Jakarta sebesar Rp5.615.000 per bulan.

Gaji Satpam hingga Sopir K/L: Jakarta Dipatok Rp5,6 Juta/Bulan
Contoh pelatihan penggunaan tongkat POLRI yang dilaksanakan pada Pelatihan Gada Pratama di SECOM Training Center Ciawai. foto/siapsecurity.co.id

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru mengenai honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bertugas di kementerian atau lembaga. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 itu tertulis honorarium untuk satpam dan pengemudi di DKI Jakarta sebesar Rp5.615.000 per bulan. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000 per bulan.

Adapun anggaran disediakan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," tulis Pasal 2 aturan tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Jumat (12/5/2023).

Jika dibandingkan dengan provinsi lainnya, honorarium di DKI jakarta untuk jenis pekerjaan tersebut menjadi yang paling tertinggi. Honorarium tertinggi kedua terdapat di wilayah Indonesia Timur.

Sementara itu, untuk honorarium satpam dan supir di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dipatok sebesar Rp4.604.000 per bulan. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp4.185.000 per bulan.

Sementara honorarium terkecil untuk jenis keempat pekerjaan tersebut terjadi di Jawa Tengah. Di mana satpam dan pengemudi ditetapkan Rp2.280.000 per bulan. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000 per bulan.

Dijelaskan dalam aturan tersebut mekanisme pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

"Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam aturan tersebut.

Kemudian, dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium

sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam aturan ini maka satuan biaya dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Baca juga artikel terkait GAJI SATPAM DAN SOPIR DI KEMENTERIAN LEMBAGA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin