tirto.id - Ayahanda Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023). Mario divonis 12 tahun penjara dan Shane 5 tahun bui.
“Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” kata Jonathan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perihal pembayaran restitusi, Jonathan sejatinya belum merasa mendapatkan keadilan. Dalam vonis hari ini, hanya Mario Dandy yang dibebankan membayarkan restitusi sebanyak Rp25 miliar. Adapun Shane Lukas tak dibebankan restitusi.
“Restitusi itu, kan, dari kemarin selalu sampaikan kami ingin mendapatkan keadilan yang maksimal. Karena secara subjektif jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia juga koma," ucap Jonathan.
Kendati demikian, Jonathan harus bisa menerima putusan pengadilan tersebut. Sebab, ia percaya pada jalur hukum. Apalagi, kata dia, restitusi hanya hukuman tambahan.
“Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tutur Jonathan.
Sementara itu, kuasa hukum David, Melissa Anggraini mengaku, sangat puas dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Mario dan Shane.
“Terkait putusan Shane kami mengapresiasi karena disampaikan kondisi David tidak baik dan sudah benar-benar terpenuhi semua unsur penganiayaan berat. Kami mengapresiasi itu restitusi kami serahkan ke hakim," kata Melissa.
Melissa mengatakan pihaknya merasa puas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Mario oleh majelis hakim. Ia merasa putusan hakim sudah rinci menggambarkan penganiayaan yang dilakukan Mario Cs.
“Bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan, kemudian tidak ada yang meringankan," tutur Melissa.
Perihal restitusi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena belum sesuai. “Tapi apa pun upaya hukum masih pikir-pikir kami akan sambil berkoordinasi," tukas Melissa.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
“Mengadili, menyatakan Mario Dandy secara sah bersalah melakukan penganiayaan berat 12 tahun penjara," jelas Hakim Ketua Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Shane Lukas juga divonis 5 tahun penjara. Putusan itu juga sama dengan tuntutan JPU.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz