Menuju konten utama

Sri Mulyani Pastikan Anak Buahnya Sudah Lapor Harta Kekayaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, bahwa seluruh jajaran di lingkungan Kementerian keuangan di level pejabat telah melaporkan LHKPN kepada KPK.

Sri Mulyani Pastikan Anak Buahnya Sudah Lapor Harta Kekayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa seluruh jajaran di lingkungan Kementerian keuangan di level pejabat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN ini sendiri merupakan amanat kewajiban dari Undang-Undang.

"Saya juga memperhatikan banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan harta dan kekayaan. Saya sampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai dengan aturan UU wajib melaporkan LKHPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bendahara Negara itu menuturkan pelaporan ini juga dilakukan tidak hanya pejabat negara saja. Seluruh jajaran Kemenkeu yang bukan masuk kategori pejabat negara juga mereka tetap melakukan laporan harta kekayaan atau LHK.

"Dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu," jelasnya.

Sri Mulyani menyampaikan saat ini Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai. Berdasarkan status laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan untuk 2022 jumlahnya sudah mencapai 99,98 persen sudah melakukan pelaporan.

Angka ini meningkat dari 2021 dan 2020, yang masing masing sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan dan 99,86 persen pelaporan.

"Mereka yang tidak melakukan laporan diberikan tindakan disiplin. Laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Dia pun meminta kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menunjukkan langkah kredibel dalam menganalisa dan melakukan tindakan agar kewajaran dari harta kekayaan Kemenkeu dapat dipastikan.

"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait menyangkut monitoring dan juga kepatuhan dari seluruh pegawai Kemenkeu dan pejabat termasuk dalam hal ini DJP," tegasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menuturkan jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif erosi dan kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini DJP. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dan legitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemerahan itu diperoleh.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar dan telah terus bekerja dan bersih secara profesional," katanya.

Dia menegaskan bahwa seluruh tindakan mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.

"Ini kita akan terus melakukan langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang ditenggarai melakukan menyalahgunakan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bersama tiga rekannya kepada David hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri alias koma di ruang perawatan ICU.

"Berawal info dari saudari A (teman Dandy), kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Setelah mendapatkan kabar itu Dandy mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dandy dan David bertemu, pelaku berusaha melakukan konfirmasi atas informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.

"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," ucap Ade Ary.

Polisi telah menangkap dan menahan Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP.

David merupakan adalah anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta; sedangkan Dandy sendiri anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Sekretaris Jenderal GP Ansor, Adung Abdul Rochman, menyebut jika pihaknya memantau kasus yang dialami David. Saat ini, David masih koma dan dalam perawatan di Rumah Sakit Media Permata Hijau.

"Paling prioritas adalah kesembuhan dan kesehatan David saat ini. Kami berterima kasih kepada tim dokter dan perawat yang sigap menangani korban penganiayaan. Semoga David lekas pulih dan sehat kembali,” kata dia kepada Tirto.

Lembaga Bantuan Hukum Ansor, unit bantuan hukum di bawah organisasinya, tengah melaporkan proses hukum kepada kepolisian.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin