Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Terima Surat Pemindahan dari Rutan KPK ke Cipinang

Fredrich mengaku tidak mau berada di Rutan KPK karena mengaku diperlakukan kurang baik.

Fredrich Yunadi Terima Surat Pemindahan dari Rutan KPK ke Cipinang
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengaku sudah mendapatkan surat dari hakim terkait pemindahannya dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta.

"Belum pindah. Tapi suratnya baru saya ambil. Baru tadi ini saya ambil ini [surat ketetapan hakim]," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu mengaku tidak mau berada di Rutan KPK karena mengaku diperlakukan kurang baik. Selain itu, ia mengaku tidak semua obatnya diberikan dokter. Hal itu dianggapnya bisa menancam keselamatannya sebagai tahanan.

"Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan enggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidak ditahan di Rutan KPK," tegas Fredrich.

Namun, Fredrich tidak tahu kapan waktu pemindahannya dari Rutan KPK. Ia menyerahkan semua kepada Jaksa KPK. Tetapi, Fredrich tidak ingin lama-lama tinggal di rutan KPK. "Kalau saya sih mau secepat mungkin," kata Fredrich

Fredrich Yunadi resmi mendapat surat pemindahan dari Rutan KPK setelah hakim mengabulkan permintaannya, Kamis (19/4/2018).

Demi memperkuat dalil untuk pindah, Fredrich sempat menyinggung dirinya satu sel dengan Setya Novanto. Sebagai informasi, Novanto juga ditahan di Rutan K4 KPK.

Fredrich menilai tidak adil bila dirinya satu sel dengan mantan kliennya tersebut. Ia meminta agar dipindah ke Polres Jakarta Pusat yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim pun menanyakan lokasi ideal pemindahan rutan. Jaksa merekomendasikan Rutan Cipinang atau Rutan Salemba. Fredrich memutuskan untuk pindah ke Rutan Cipinang.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto