Menuju konten utama
Sidang Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi Siapkan Pleidoi Sekitar 1.250 Halaman

"Sudah jadi, ya 1.250 (halaman)," kata penasihat hukum Fredrich Yunadi, Mujahidin.

Fredrich Yunadi Siapkan Pleidoi Sekitar 1.250 Halaman
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Persidangan dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali digelar, Jumat (22/6/2018). Persidangan kembali mengagendakan pembacaan pleidoi karena pleidoi Fredrich dan penasihat hukum belum selesai pada Jumat (8/6/2018) lalu. Namun, untuk persidangan kali ini, pihak penasihat hukum dan Fredrich sudah siap.
"Sudah jadi, ya 1.250 [halaman]," kata penasihat hukum Fredrich Yunadi, Mujahidin saat dihubungi Tirto, Rabu (20/6/2018).
Mujahidin menerangkan, 1.250 halaman tersebut terdiri atas pleidoi Fredrich yang mencapai 700 halaman. Sementara itu, untuk pihak penasihat hukum, mereka menyiapkan sekitar 500-an halaman.
Untuk Pleidoi tim penasihat hukum Fredrich, pleidoi akan memaparkan bahwa jaksa telah memutarbalikkan fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum akan menyanggah Fredrich telah merintangi penyidikan. Mereka menerangkan kalau Fredrich sedang melakukan pembelaan saat mendampingi Setya Novanto. Mereka akan memasukkan hak imunitas dalam undang-undang advokat sebagai dasar pleidoi.
"Kita akan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara ini. Soal yang menilai salah benar hakim. Itu saja," kata Mujahidin.
Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara, Kamis (31/5/2018). Selain dipenjara, pria yang juga terdakwa merintangi penyidikan e-KTP itu dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto. Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.

Jaksa memandang Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri