Menuju konten utama

Fredrich Minta Mahfud Buktikan Tuduhan ke Novanto

Frederich belum memutuskan apakah akan melaporkan Mahfud atau tidak.

Fredrich Minta Mahfud Buktikan Tuduhan ke Novanto
mahfud md.antara foto/sigid kurniawan/rei/pd/15.

tirto.id - Fredich Yunadi, kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meminta Mahfud MD buktikan pernyataan yang bertendensi mendiskreditkan Novanto. Sebelumnya, dalam acara di acara Indonesia Lawyears Club, Mahfud menyebut sakitnya Novanto sebagai atraksi akrobatik yang berpretensi mengarah ke obstruction of justice (menghalangi proses hukum).

“Silakan saja dia mau nilai apa, silakan dia suruh membuktikan,” kata Fredrich kepada Tirto, Jumat (24/11).

Kendati demikian, Fredrich belum memastikan apakah pihaknya akan melaporkan Mahfud atau tidak. Ia beralasan masih membicarakan persoalan itu di internal kuasa hukum Novanto. “Sementara ini kami sedang konsolidasi. Terhadap pernyataan setiap orang kalau saya tanggapin tidak selesai-selesai,” ujar Fredrich.

Fredrich pribadi menilai pernyataan Mahfud tidak bisa dianggap mewakili pandangan pejabat negara. Hal ini karena Mahfud sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. “Kalau mantan kan itu namanya sudah sama dengan saya (rakyat biasa), apakah punya kelebihan?” katanya.

Alih-alih melaporkan, ia malah berharap wartawan bisa melakukan klarifikasi kepada Mahfud. Mantan calon komisioner KPK ini menilai bahwa Mahfud tentunya sudah menebar sesuatu yang tidak berdasar fakta apabila tidak bisa membuktikan omongannya.

“Bapak bisa membuktikan enggak? Kalau bapak ga bisa membuktikan kan bapak dalam hal ini kan artinya mengumbar isu yang tidak baik. Tanya sama dia gitu aja,” ungkapnya lagi.

Ketika ditanyakan apakah ucapan Mahfud tersebut bisa merugikan pihak Setya Novanto, Fredrich tak mau berkomentar. Ia juga tak mau menjawab lebih jauh ketika ditanyakan soal pernyataannya yang menuding bahwa Mahfud MD telah mencemarkan nama baik Setya Novanto sehingga perlu dilaporkan ke kepolisian. “Itu sikap saya, cukup itu. Saya tidak akan memberi banyak penjelasan lainnya,” terangnya lagi.

Baca juga :

Novanto sempat tak diketahui keberadaannya saat penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam. Sehari setelahnya Novanto tiba-tiba dikabarkan mengalami kecelakaan, Kamis (16/11) sekitar pukul 18:35 WIB. Fredrich mengatakan kliennya yang sedang dicari KPK itu langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat menggunakan ojek.

Fredrich menjelaskan Novanto mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala bagian kiri. Tapi baru dicek dokter spesialis otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

KPK akhirnya menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

KPK menetapkan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto akhirnya kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) setelah ia berhasil memenangkan gugatan praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar