Menuju konten utama

Fraksi PPP Ingin Pansus Hak Angket KPK Tidak Diperpanjang

Sekjen DPP PPP menyatakan, partainya tetap pada sikap awal yang menginginkan kinerja Pansus Hak Angket tetap berakhir pada jadwal yang semestinya.

Fraksi PPP Ingin Pansus Hak Angket KPK Tidak Diperpanjang
Suasana rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap Pansus Hak Angket KPK di DPR tidak perlu diperpanjang setelah habis masa kerjanya pada 28 September 2017 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PPP ini menyatakan, partainya tetap pada sikap awal yang menginginkan kinerja Pansus Hak Angket tetap berakhir pada jadwal yang semestinya.

“Tapi ini kan harus mekanisme suara mufakat. Kami menghormati suara mayoritas kalau memang menghendaki menunggu KPK,” kata Arsul di DPR, Selasa (26/9/2017).

Meski begitu, Arsul tidak mengetahui sikap 5 fraksi lainnya yang juga menjadi tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK ini. Arsul menuturkan, dalam rapat kelompok antarsesama anggota Pansus tidak menyepakati kinerja mereka diperpanjang atau tidak.

"Kami bersepakat semua akan diputuskan di Paripurna," kata Arsul.

Berbeda dengan PPP, Fraksi Partai Nasdem menganggap kinerja Pansus Hak Angket KPK mesti diperpanjang. Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi beralasan, kinerja Pansus belum bisa diakhiri sebelum KPK memenuhi panggilan. Ia menegaskan, KPK adalah subjek dan objek dari kinerja Pansus.

"Selama KPK belum hadir, maka kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," kata Taufiqul di DPR, Selasa.

Taufiqul juga berpendapat ketidakhadiran KPK karena menganggap Pansus Hak Angket bermasalah secara undang-undang merupakan preseden buruk bagi perjalanan bangsa dan negara.

Politikus Nasdem ini mengatakan, seperti halnya Pansus Pelindo dan Pansus Century, Pansus Angket sah secara undang-undang dan tidak memiliki batas waktu kerja, kecuali tugasnya telah selesai.

"Kalau Pansus menyatakan kinerjanya harus berakhir itu adalah laporan sikap," kata Taufiqul.

Sebagai informasi, hari ini DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan kinerja 60 hari dan temuan Pansus Hak Angket KPK.

Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 10.45. Bertindak sebagai penyampai laporan Pansus adalah Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar. Sedangkan sidang dipimpin oleh Fahri Hamzah.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz