tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripuna pembukaan masa sidang ketiga pada Senin (30/3/2020). Pada rapat paripurna itu, fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendorong agar parlemen segera menggodok RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan yang dikerjakan dengan metode Omnibus Law.
"Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat presiden terkait dengan omnibus law baik Cipta Kerja maupun Perpajakan, mungkin itu akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas apakah dikasih ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya," kata Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI Saan Mustopa pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Saan menilai pandemi corona Covid-19 akan menimbulkan dampak bagi dunia ekonomi. Karenanya, RUU Cipta Kerja atau RUU Perpajakan dinilai penting untuk memulihkan kondisi ekonomi bila pandemi corona Covid-19 telah usai.
"Untuk mengantisipasi usai COVID-19 kita perlu recovery secara cepat," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menanggapi usulan Saan tersebut, pimpinan rapat paripura yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku akan membahas usulan itu bersama pimpinan yang lain.
"Dan terkait apa yang tadi disampaikan terkait dengan omnibus akan kita bahas sesuai mekanisme yang ada," kata Puan.
Dalam pidatonya sendiri, Puan menjelaskan hanya ada 4 RUU yang akan digodok pada masa sidang ketiga ini. Pertama ialah RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019; kedua, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan; terakhir RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah diusulkan oleh DPD RI.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto