Menuju konten utama

Fraksi Golkar Gelar Rapat Konsolidasi Pasca Setnov Tersangka

Fraksi Golkar bergerak cepat usai penetapan Novanto sebagai tersangka pada Senin kemarin. Hari ini mereka langsung melakukan konsilidasi internal.

Fraksi Golkar Gelar Rapat Konsolidasi Pasca Setnov Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Partai Golkar menggelar rapat pleno internal di DPR usai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Berkaitan dengan hal ini, anggota Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo menyampaikan bahwa rapat internal itu untuk melakukan konsolidasi di parlemen. "Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi," kata Firman, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (18/7/2017).

Menurut Firman, hingga saat ini Fraksi Golkar belum menentukan penggantian posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR.

"Belum. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi," kata Firman.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) M Syafii menilai saat ini Setya Novanto masih berstatus sebagai Ketua DPR. MKD baru akan menentukan sikap setelah proses hukum Setya Novanto sudah inkrah.

"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," kata Syafii.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan setelah Novanto jadi tersangka, yang bersangkutan masih menjadi Ketua DPR karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujar dia

KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2009-2014, Senin petang kemarin.

Menurut Ketua KPK Agus Rahadjo, penetapan tersangka Setya Novamto sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KPT.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH