Menuju konten utama

FPI Bantah Laskar FPI Pengawal Rizieq Dilengkapi Senjata Api

"Laskar FPI tidak pernah memiliki senjata api dan main senjata api seperti itu," tegas Munarman.

FPI Bantah Laskar FPI Pengawal Rizieq Dilengkapi Senjata Api
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Enam personel Laskar Pembela Islam (LPI) yang terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, sekira pukul 00.30, Senin (7/12/2020), sementara empat orang lainnya kabur. Baku tembak ini terjadi saat para laskar ini mengawal Muhammad Rizieq Shihab.

DPP Front Pembela Islam (FPI) membantah tuduhan kepolisian yang menyebut anggota LPI yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab membawa senjata api. Ketua Divisi Advokasi FPI Sugito Atmo Prawiro mengklaim tidak ada laskar yang membawa senjata api dalam peristiwa tersebut.

"Laskar tidak punya dan memang tidak diperbolehkan sama sekali. Makanya penting, harus cari tahu itu senjata siapa dan dari mana, sebaiknya ada penyidik independen," kata Sugito kepada reporter Tirto, Senin (7/12/2020).

Sugito pun menilai kejanggalan tidak hanya kepada tuduhan senjata, tetapi juga menyoroti kronologi peristiwa yang justru belum jelas.

Sekretaris Umum FPI Munarman pun membantah soal penggunaan senjata api. Saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/12/2020), Ia mengatakan, "Laskar FPI tidak pernah memiliki senjata api dan main senjata api seperti itu".

Munarman mengatakan, Rizieq kala itu tengah bersama rombongan dalam empat mobil. Salah satu mobil diisi enam anggota LPI DKI Jakarta yang merupakan pengawal Rizieq. Keenam anggota tersebut menaiki mobil dengan nomor polisi B 2152 TBN berwarna abu-abu dan bentrok dengan polisi yang mereka anggap sebagai preman yang sedang menguntit.

Munarman pun mengatakan mereka belum mengetahui nasib enam laskar FPI yang disebutkan pihak kepolisian sudah tewas tertembak.

"Sampai saat ini kami belum tahu dimana keberadaan jenazah para korban pembantaian ini," kata Munarman.

Munarman menyatakan aksi penembakan sebagai aksi sewenang-wenang. Ia menyebut sebagai sebuah pembantaian dan digolongkan sebagai Extra Judicial Killing. Mereka akan menagih pertanggungjawaban atas tindakan penembakan tersebut.

"Tentu hal tersebut harus ada pertanggung jawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto