Menuju konten utama

Formasi CPNS Kementerian PPPA 2021 Syarat dan Contoh Surat Lamaran

Lowongan formasi CPNS 2021 Kementerian PPPA terbuka bagi pelamar lulusan S1, D4 dan D3 dari sejumlah jurusan tertentu.

Formasi CPNS Kementerian PPPA 2021 Syarat dan Contoh Surat Lamaran
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa masa pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru baru akan berakhir pada 21 Juli mendatang.

Proses seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 akan berjalan sejak akhir Juni hingga Februari 2022. Untuk rekrutmen CPNS 2021, proses akan diawali pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, SKB, dan pengumuman kelulusan pada 18-19 Desember 2021.

Sebanyak 568 instansi di pemerintah pusat dan daerah membuka rekrutmen CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di tahun 2021. Adapun detailnya: 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Salah satu instansi pemerintah pusat yang membuka seleksi CPNS 2021 adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA membuka lowongan CPNS 2021 untuk lulusan S1, D4 dan D3 dari sejumlah jurusan tertentu.

Jumlah lowongan CPNS Kementerian PPPA sebanyak 22 formasi yang akan mengisi 15 jenis jabatan. Tersedia 19 lowongan untuk pelamar dari kategori umum. Sedangkan lowongan untuk pelamar kategori cumlaude, disabilitas, dan putra-putri terbaik Papua/Papua Barat, masing-masing terdiri dari 1 formasi.

Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian PPPA 2021 bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Laman itu merupakan satu-satunya sarana pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Persyaratan untuk pelamar CPNS Kementerian PPPA adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah

10 Pelamar merupakan lulusan:

  • Kategori Umum: (1) Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol). (2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)
  • Kategori Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude: (1) Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi AIUnggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. (2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Kategori Penyandang Disabilitas: (1) Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol). (2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
  • Kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat: (1) Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol). (2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.

11. Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefi minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/IELTS 4) atau Toefl Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Januari 2020 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.

12. Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menyertakan link video singkat pada SSCASN yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dan aktivitas yang mendukung jabatan yang dilamar seperti: mengetik pakai laptop/komputer standar, menulis, melakukan diskusi/berkomunikasi formal maupun informal.

13. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU.

Informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan dan formasi CPNS Kementerian PPPA 2021 bisa dicek melalui tautan di bawah ini:

Link Syarat dan Formasi CPNS KemenPPPA 2021 (PDF)

Salah satu berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar CPNS Kementerian PPPA 2021 adalah surat lamaran yang dilengkapi dengan materai Rp10.000. Surat lamaran itu harus ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format atau contoh surat lamaran CPNS Kementerian PPPA 2021 bisa dicek melalui tautan di bawah ini.

Link Contoh Surat Lamaran CPNS 2021 [Hlm. 10).

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora