Menuju konten utama

Firza Husein Dicecar 30 Pertanyaan Soal Chat Pornografi

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein terkait soal percakapan dan foto berkonten pornografi yang terkait dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Firza Husein Dicecar 30 Pertanyaan Soal Chat Pornografi
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein terkait soal percakapan dan foto berkonten pornografi yang terkait dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Yang ditanyakan soal percakapan ada 30 butir," kata pengacara Firza Husein, Azis Yanuar di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Azis menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah membantu kliennya dengan baik.

Azis tidak mempermasalahkan polisi memiliki bukti Firza terkait dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi namun kuasa hukum Firza juga memiliki argumentasi tuduhan tersebut tidak benar.

Seperti dikutip dari Antara, Azis bersikukuh tuduhan yang ditujukan kepada Firza Husein tidak benar sehingga penyidik kepolisian harus bertindak objektif.

Sementara itu, Firza Husein meminta penyidik Polda Metro Jaya mengungkap pelaku yang menyebarkan foto tersebut.

"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten foto tersebut segera ditangkap," ujar Azis seraya menambahkan Firza akan kembali menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri