Menuju konten utama

Firza Ditahan 20 Hari Karena Persulit Penyidikan

Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus makar, Firza Husein, selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena dinilai mempersulit proses penyidikan.

Firza Ditahan 20 Hari Karena Persulit Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus makar, Firza Husein, selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena dinilai mempersulit proses penyidikan.

"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.

"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.

Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka dugaan makar atau pemufakatan jahat yang menyeret Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dan lainnya.

"Pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para tersangka dugaan upaya makar akan segera rampung sehingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Argo menyebutkan, penyidik telah memeriksa 50 saksi yang kemungkinan akan bertambah jika dibutuhkan untuk tambahan keterangan saksi lain. Polisi juga akan melengkapi pemberkasan dengan memeriksa saksi lain seperti Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Nasir untuk keterangan tambahan penyidikan. Argo menegaskan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan tersangka, namun tetap ingin menyempurnakan BAP.

Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, Aziz Yanuar membantah tuduhan polisi bahwa kliennya ikut mendanai makar.

Aziz mengklaim Firza tidak pernah terlibat kegiatan politik. Menurut Aziz kliennya itu selama ini hanya melakukan aktivitas sosial untuk membantu anak-anak yatim piatu.

"Itu enggak benar ya, karena kalau dituduh mendanai atau terlibat dalam pendanaan itu enggak benar karena yang bersangkutan (Firza) hanya terlibat kegiatan sosial membantu anak yatim itu saja, tidak pernah ada hal yang berbau penggulingan kekuasaan," kata Aziz kepada wartawan, pada Selasa (31/1/2017) seperti dikutip Antara.

Dia juga membantah tuduhan polisi bahwa Firza, yang aktif sebagai pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, itu ikut menyimpan dana untuk makar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri