Menuju konten utama

Firli Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel: Belum Terima Surat

Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Apa alasannya?

Firli Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel: Belum Terima Surat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Tersangka Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pertimbangan teknis dan substansi dari materi gugatan yang masih perlu dielaborasi.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan pra peradilan oleh klien kami pak Firli Bahuri,” tutur dia.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menuturkan, pihaknya belum menerima surat pencabutan permohonan gugatan pra peradilan dari Firli Bahuri. Hakim praperadilan bahkan masih memeriksa gugatan tersebut.

Sebagaimana jadwal sebelumnya, sidang masih akan dilakukan pertama kalinya pada 30 Januari 2024. Apabila benar dicabut, kata Djuyamto, sidang perdana tetap akan digelar.

“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024,” kata Djuyamto dia kepada Tirto.

Untuk diketahui, Firli sudah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana itu akan digelar dengan dipimpin Hakim tunggal, Estiono.

Pada sidang gugatan pra peradilan pertama, hakim tunggal, Imelda Herawati tidak menerima seluruhnya. Gugatan itu diajukan atas tidak sahnya penetapan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Menteri Pertanian SYL.

Hakim berpandangan, gugatan yang diajukan Firli Bahuri kabur. Bahkan, sejumlah bukti yang diajukan merupakan perkara lain dan tidak berkaitan dengan kasus dalam gugatan.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin