tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tak ada kriteria khusus untuk mengisi posisi sebagai jadi juru bicara KPK.
Hal itu ia sampaikan terkait kekosongan jabatan juru bicara yang ditinggalkan Febri Diansyah per 26 Desember 2019 atau hari ini.
"Juru Bicara kosong, nanti kami isi. Kriterianya dipertimbangkan dengan pembangunan sumber daya manusia saja, sesuai kebutuhan. Ikut seleksi saja. Semua orang boleh (jadi Juru Bicara KPK), tidak ada batasan," ucap dia di Mabes Polri usai hadiri upacara kenaikan pangkat dalam golongan, Kamis (26/12/2019).
Frili juga membuka kemungkinan masuknya anggota kepolisian untuk menduduki posisi ersebut. "Semua boleh, termasuk Anda (menunjuk ke wartawan). Kita terbuka, sesuai ketentuan," sambungnya.
Sebelum meninggalkan jabatannya Febri Diansyah menjabat selama tiga tahun sejak dilantik pada 6 Desember 2016.
Dalam Pasal 47 (2) Peraturan Komisioner (Perkom) KPK nomor 01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, disebutkan bahwa jabatan yang diemban Febri adalah Kepala Biro sekaligus Juru Bicara.
Namun pada peraturan perubahan yakni Perkom 03/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, peranan Humas dan Jubir dipisahkan.
Di luar masalah jabatan, Firli juga menegaskan bahwa sejak menjadi Ketua KPK dirinya tak memegang jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukanlah. "Saya tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Sejak 19 Desember, (saya) sudah tidak punya jabatan di kepolisian," tandas Firli.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana