tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya akan menghadiri undangan klarifikasi dewas pukul 10.00 WIB," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Firli tidak akan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan di Dewas KPK. Menurutnya, hal itu akan disampaikan Dewas KPK dalam putusannya.
"Saya tidak bisa sampaikan apa yang disampaikan kepada dewas karena sesuai aturan itu bersifat tertutup," tutur Firli.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar etik karena bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sedianya diperiksa oleh Dewas KPK pada Selasa (14/22/2023). Lalu, jadwal dimajukan oleh Dewas KPK menjadi Senin (13/11/2023).
Akan tetapi, Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Dewas KPK. Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Sesuai Surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (12/11/2023).
Menurut Ali, Firli akan menjelaskan mengenai semua yang terjadi dalam foto pertemuan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dalam pemeriksaan nantinya Bapak FB pastinya akan menjelaskan duduk persoalan secara jelas dan terbuka, sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan KPK meyakini Dewas akan bekerja secara profesional. Ia meminta masyarakat mengikuti proses pemeriksaan hingga putusan Dewas KPK.
“Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Firli dan SYL diduga bertemu di sebuah lapangan badminton. Foto keduanya beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan