tirto.id -
"Diperiksa sebagai saksi MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (21/11/2017).
Farhat Abbas mendatangi Gedung Merah Putih KPK pukul 10.50 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru muda, Farhat mengenakan kacamata hitam langsung memasuki ruang tunggu. Saat dikonfirmasi, Farhat membenarkan kalau dirinya diperiksa untuk Markus Nari.
"Untuk Pak Markus Nari," ujar Farhat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Farhat tidak hanya sekali diperiksa oleh KPK untuk kasus yang sama. Pada bulan Agustus 2017, Farhat juga sempat diperiksa untuk politikus Partai Golkar tersebut.
Keterlibatan Farhat diungkapkan oleh Wakil Bendum Bidang Jasa Keuangan Perbankan Partai Golkar Zulhendri Hasan. Zulhendri mengklaim kalau Farhat Abbas telah mengungkap peran Rudi Alfonso untuk memengaruhi Miryam memberikan keterangan palsu. Bahkan, Zulhendri sempat kesal dan mendesak Farhat Abbas bertanggung jawab atas pernyataan itu.
Nama Zulhendri muncul dalam persidangan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Kala itu, Elza Syarief yang memberikan keterangan sebagai saksi persidangan mengaku mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait kasus yang menjerat Miryam.
Komunikasi Farhat dengan Zulhendri terjadi dua kali, yakni beberapa hari setelah Rapimnas Partai Golkar dan saat Novanto berada di Balikpapan. Dalam percakapan itu, Farhat menanyakan aman atau tidaknya Novanto di kasus korupsi e-KTP.
"Lalu adanya instruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," ucap Zulhendri.
Saat ini, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2017. Politikus Golkar itu dianggap menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang tengah berjalan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu, Markus juga diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu tersangka Miryam S Haryani.
Markus Nari disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri