tirto.id - Kasus pembunuhan Wahyu Dian Selviani (33), dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap pelaku pembunuhan kasus ini yakni Dwi Feriyanto (23), tetangga desa korban yang ditangkap di rumahnya di Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dwi, seorang tukang batu yang bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, dimana lokasi saat mayat korban ditemukan, pada Kamis (24/8/2023)," jelas Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers, di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat (25/8/2023) petang.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah ditemukan jenazah korban. Setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian mengarah ke pelaku.
Akhirnya, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing, Gatak. Alat bukti berupa pisau ini ditemukan dengan bantuan dari Tim SAR.
Selain itu, alat bukti lain yakni kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati," ujar Kapolres.
Sebelumnya Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dugaan kasus pembunuhan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8).
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi membenarkan ada penemuan mayat jenis kelamin perempuan di sebuah perumahan, korban berinisial W (33), warga Gatak Sukoharjo, Kamis (24/8), sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari keterangan saksi tetangga korban seorang dosen UIN Surakarta. Mayat Korban sudah dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo. Korban saat ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka.