Menuju konten utama

Fakta Baru Sidang SYL: Kesaksian Pihak Nasdem Hingga Keluarga

Sejumlah fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terungkap dalam sidang Senin (27/5/2024) kemarin.

Fakta Baru Sidang SYL: Kesaksian Pihak Nasdem Hingga Keluarga
Wabendum Partai Nasdem menjadi saksi dalam persidangan SYL, Senin (27/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi, digelar kemarin (27/5/2024). Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, dihadirkan Staf Khusus Mentan, Joice Triatman; istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; cucu SYL, Andi Tenri Bilang; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih; Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri; dan honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga kembali menghadirkan Panji selaku eks ajudan SYL sebagaimana permintaan lisan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, keterangan para saksi mengungkap berbagai fakta baru, yakni:

1. Penggunaan Uang Kementan untuk Kegiatan Partai Nasdem

Joice Triatman mengaku bahwa sejumlah kegiatan sosial yang dijalankan Partai Nasdem melalui organisasi sayap partai menggunakan anggaran Kementan. Mulai dari kurban, pemberian sembako di 34 provinsi, serta pembagian telur ke masyarakat atas nama Partai Nasdem.

Dalam sidang kemarin (27/5/2024), Joice mengaku memang mengkoordinasikan pendataan penerima dan pemberian bantuan sosial tersebut. Dia mengaku mendapatkan instruksi dari Thita yang merupakan anak SYL sekaligus Ketua Umum Garda Wanita Nadem.

"Ada juga kegiatan Nasdem untuk sembako? Di mana?" tanya hakim.

"Betul. Saya mendapatkan perintah dari pak menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Kasdi, pak sekjen terkait pada saat itu menjelang bulan suci Ramadan. Pada saat itu, ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," ungkap Joice.

"Seluruh Indonesia?" tanya hakim

"Betul, dari 34 provinsi," jawab Joice.

Tidak hanya itu, Joice juga mengaku bahwa SYL pernah mengintruksikan untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban di 34 provinsi melalui Partai Nasdem. Menurut dia, satu provinsi diberikan satu ekor sapi dan disembelih di kantor Partai Nasdem tiap provinsi.

"Hewan kurban terlaksana?" tanya hakim.

"Terlaksana," jawab Joice.

"Apakah saudara tahu dana-dana itu dari Kementerian Pertanian?" tanya hakim.

"Karena sudah di-approve oleh Pak Menteri dan diberikan approval juga oleh Pak Dirjen eselon 1, maka ya saya tahu ini asalnya," jawab Joice.

"Apakah hewan kurban itu, itu kan niat baik. Apakah itu atas nama kementerian atau Partai Nasdem?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Joice.

"Tapi yang menyerahkan Partai Nasdem?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," jawab Joice.

Selain penyerahan hewan kurban dan bantuan sembako, Joice mengaku ada juga penyerahan bantuan telur yang diambil dari Kementan. Namun, pemberiannya berbeda dari sistem sembako dan sapi yang menyeluruh ke semua provinsi.

"Berapa butir telur?" tanya hakim

"Seingat saya rata-rata setiap provinsi per acara 1 ton yang mulia," jawab Joice.

"Wih, tidak bicara satu butir lagi ya. 1 ton brp butir? 1 ton ya. Itu semua provinsi?" tanya hakim.

"Izin yang mulia. Kalau telur occassionally atau per perintah saja," jawab Joice.

2. Anak SYL Klaim Ditawari Fasilitas Kementan, Bukan Memintanya

Redindo, anak SYL, mengaku sejak awal tidak pernah meminta diberikan fasilitas khusus dari Kementan. Dalam kesaksiannya, dia mengaku penggunaan fasilitas karena kebiasaan.

Dari contoh pembelian tiket pesawat di kelas bisnis pun, kata Redindo, awalnya dibeli menggunakan uang sendiri. Kendati demikian, pihak Kementan menawari untuk selalu membelikan.

"Jadi, saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau menelfon seperti Rizki tadi atau mereka yang menawarkan kepada saudara?" tanya hakim.

"Ya awalnya mereka yang menawarkan, menjadi kebiasaan. Jadi, kami kalau setiap mau berangkat harus melapor ke mereka, gitu," jawab Dindo.

"Oh gitu. Jadi, artinya kebiasaan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dindo.

3. Istri SYL Bantah Beli Tas Dior dengan Uang Kementan

Ayu yang merupakan istri SYL membantah dirinya meminta Kementan membelikan tas Dior untuknya. Padahal, Jaksa menunjukkan bukti foto tas Dior yang dibelikan untuk Ayu.

Jaksa juga membeberkan bahwa pembelian tas Dior itu diminta kepada saksi Ubaidah. Kemudian, Panji yang merupakan eks ajudan SYL membelikannya menggunakan uang Kementan.

"Enggak apa-apa kalau saksi enggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan, ada katanya tas Dior untuk ibu dan pak menteri," kata jaksa.

"Tidak (pernah meminta). Di sini (persidangan), ada Panji. Dia tahu semua keinginan saya," kata Ayu.

4. Cucu SYL Bantah Belui Skincare Pakai Uang Kementan

Tenri alias Bibie yang merupakan cucu SYL membantah bahwa dia membeli skincare menggunakan uang Kementan. Padahal, dari fakta persidangan dengan kesaksian pihak Kementan sebelumnya, tercatat pengeluaran untuk skincare Bibie.

"Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan," kata Bibie.

Di sisi lain, Bibie memang tidak menampik bahwa pegawai Kementan mengatakan apapun yang dibutuhkannya boleh disampaikan melalui Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukin Supandi. Dalam catatan yang dimiliki Sukin pun tercatat Rp50 juta untuk skincare Bibie.

5. Durian Musang King Hanya Transit di Rumdin SYL

Pembelian secara berkala buah durian jenis musang king dengan harga puluhan juta terungkap di persidangan. Buah yang tak murah itu selalu dikirim ke rumah dinas SYL di Widya Chandra.

Ubaidah selaku honorer yang ditugaskan melayani keperluan rumah tangga SYL saat jadi Menteri Pertanian mengaku memang kerap ada kiriman durian musang king. Namun, dia mengaku keluarga bosnya tidak menyukai buah itu.

"Itu jumlah lumayan besar karena ratusan juta itu, apakah saudara tahu bahwa Pak Menteri, Ibu, dan anak-anak itu yang makan durian?,” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan, Senin (27/5/2024).

"Tiga orang di samping saya (istri, anak, dan cucu SYL) ini tidak suka makan durian, Yang Mulia," jawab Ubaidah.

Ubaidah mengaku dirinya tidak mengetahui siapa yang meminta membeli durian tersebut. Menurut dia, penjaga keamanan hanya melaporkan ada kiriman durian dari Badan Karantina Kementan.

"Jumlahnya besar lho. Sekali beli Rp20 juta, ada Rp46 juta," ujar hakim.

"Izin menyampaikan faktanya yang mulia. Setiap durian itu datang ke rumah dinas, saya pasti dapat laporan. Setelahnya itu, dua jam atau tiga jam, itu pasti ada yang mengambilnya lagi," jawab Ubaidah.

"Siapa yang ngambil?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu," kata Ubaidah.

"Gila, ini semua dibebankan ke dalam tabel itu lho ya. Jadi, saudara pernah juga merasakan durian musang king itu memang enak dan mahal ya, pernah enggak saudara makan itu?" tanya hakim.

"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Ubaidah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi