Menuju konten utama

Fakta Baru Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19

WNA Korsel diduga terlibat dalam kasus meninggalnya petugas imigrasi, TF, ini pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakbar.

Fakta Baru Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang diduga terlibat atas meninggalnya seorang petugas imigrasi, TF, disebut pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat.

Hal ini dinyatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun," sebut Hengki dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

Menurut dia, KH ditahan di rumah detensi karena pelanggaran keimigrasian. Hengki tak menyebutkan kapan KH ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat.

Namun, ia menyebutkan, KH telah dideportasi usai ditahan selama tiga tahun. Setelah itu, terduga pelaku kembali ke Indonesia dengan dokumen keimigrasian yang lengkap.

"[KH] pelanggaran imigrasi, kemudian dideportasi. [KH] kemudian kembali ke Jakarta, tapi dengan dokumen lengkap," sebutnya.

Hengki mengatakan, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut perihal KH yang pernah dideportasi. Kini, polisi juga masih menyelidiki beberapa hal terkait dilemparnya TF dari apartemen tersebut.

Menurut Hengki, salah satu hal yang tengah diselidiki adalah hubungan antara KH dengan TF. Hengki mengaku masih belum mengetahui hubungan antara terduga pelaku dan korban.

Di satu sisi, ia memastikan bahwa hanya ada dua orang yang memasuki salah satu kamar di lantai 19 apartemen tersebut, yakni KH dan TF. Hal ini diketahui berdasar rekaman CCTV apartemen itu.

"Ini [hubungan KH-TF] masih kami dalami. Seperti yang saya sebut, rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kami lagi dalami juga," tutur Hengki.

"[Dari rekaman] CCTV, bahwa dua orang ini masuk ke dalam kamar apartemen yang sama," imbuh dia.

Untuk diketahui, KH diduga mendorong TF dari lantai 19 apartemen hingga terjatuh dan tewas di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2023) dini hari.

Hengki berujar, penemuan jenazah TF bermula saat sejumlah saksi mendengar suara kaca pecah yang diikuti suara dentuman. Saat diperiksa petugas keamanan apartemen, TF telah tergeletak.

Hengki menyebutkan, petugas keamanan setempat lalu mengecek salah satu kamar yang diduga menjadi tempat petugas imigrasi itu terlempar. Saat petugas keamanan mengetuk pintu kamar tersebut, penghuninya tidak menggubris.

Berdasarkan data pihak apartemen, diketahui bahwa penghuni kamar itu merupakan seorang WNA Korea Selatan. Petugas keamanan lalu membuka paksa kamar itu.

Kata Hengki, KH tiba-tiba mengancam petugas keamanan apartemen menggunakan senjata tajam serta air panas. Aparat kepolisian yang datang ke apartemen tersebut pun tak bisa mengajak KH untuk keluar kamarnya.

KH kemudian meminta aparat kepolisian agar memanggil pihak Kedutaan Besar Korea Selatan.

Menurut Hengki, sekitar pukul 08.00 WIB, tim negosiator berhasil membujuk KH. Terduga pelaku kemudian menyerahkan diri. Kini, KH diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri