Menuju konten utama

Fahri Jelaskan Mekanisme di DPR Pasca Setnov Tersangka

Fahri menegaskan kinerja DPR tidak akan terganggu meskipun Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri Jelaskan Mekanisme di DPR Pasca Setnov Tersangka
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan kinerja DPR tidak akan terganggu meskipun Ketua DPR, Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Fahri, selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal terutama pasca Novanto dicekal KPK sejak beberapa waktu lalu, misalnya untuk fungsi eksternal Ketua DPR banyak didelegasikan kepada Pimpinan lain.

Dia mengatakan, terkait tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.

"Misalnya tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan ke Pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujarnya.

Namun, Fahri mengatakan Pimpinan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pada Selasa (18/7) untuk memutuskan sikap pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dalam Rapim itu, kata Fahri, juga akan memutuskan cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka.

"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan kedepan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP .

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Agus mengatakan, Setnov diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan proyek.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto